KPK Periksa 15 Saksi terkait Kasus Kajari HSU, Dalami Pemotongan Anggaran Internal Kejari
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 15 saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Kajari Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) dkk. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada 29-30 Desember 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, pihaknya mendalami perihal kronologi pemerasan tersebut. Hal ini dilakukan saat memintai keterangan saksi dari internal Kejari HSU.
"Penyidik juga meminta keterangan dari saksi, terkait proses dan mekanisme yang dilakukan dalam pemotongan anggaran di internal Kejari," ucap Budi dalam keterangannya, Rabu (31/12/2025).
"Pemotongan yang dilakukan oleh tersangka melalui bendahara tersebut, yakni dengan mencairkan anggaran tanpa adanya surat perintah perjalanan dinas (SPPD)," tuturnya.
Selain itu, KPK turut memeriksa saksi dengan latar belakang kepala dinas HSU. Dari keterangan mereka, didalami perihal ancaman yang disampaikan para tersangka.
"Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap para pihak dari dinas-dinas terkait, penyidik menelisik besaran uang yang diminta yang disertai dengan ancaman oleh para tersangka," kata dia.