Ditetapkan Tersangka, 2 Anggota DPRD Jabar Ditahan KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ade Barkah Surahman (ABS) dan Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka kasus korupsi pengurusan bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. Ade Barkah dan Siti Aisyah merupakan anggota DPRD Jabar.
"Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021 dengan menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kami (15/4/2021).
Perkara tersebut pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya ARM (Abdul Rozaq Muslim) yang merupakan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019. Abdul saat ini ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Atas perbuatannya, Ade Barkah dan Siti Aisyah ditahan di Rutan KPK Merah Putih selama 20 hari sejak 15 April sampai 4 Mei 2021.
Kedua tersangka juga dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor: Faieq Hidayat