Ditetapkan Tersangka, Bupati Kutai Timur Ismunandar Ditahan di Rutan KPK
Tersangka Aditya akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara Deki di Rutan Polres Jakarta Pusat.
“Sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujarnya.
Sedangkan pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Editor: Zen Teguh