Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka KPK, ASN Kemenhub Terima Suap Rp12 Miliar terkait Proyek Rel KA
Advertisement . Scroll to see content

Ditetapkan Tersangka, Bupati Nganjuk Ditahan di Rutan Bareskrim

Selasa, 11 Mei 2021 - 11:09:00 WIB
Ditetapkan Tersangka, Bupati Nganjuk Ditahan di Rutan Bareskrim
Bupati Nganjuk Novi Rahman ditetapkan tersangka bersama pelaku lain kasus suap. (Foto Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Akibatnya Novi akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, penahanan Bupati Nganjuk dan enam orang lainnya dilakukan di Rutan Bareskrim setelah adanya proses koordinasi dengan KPK.

"Hari ini penahanan di Bareskrim Polri. Ini koordinasi dengan KPK untuk pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2021).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dir Tipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengungkapkan bahwa penahanan terhadap Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya dilakukan selama 20 hari masa tahanan pertama.

Dengan begitu, Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya harus melewati perayaan Lebaran 2021 di balik jeruji besi Rutan Bareskrim Polri.

"Untuk penahanan yang pertama ini 20 hari," ujar Djoko dalam konferensi pers yang sama.

Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.

Tim gabungan KPK dan Bareskrim juga turut mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp. 647.900.000 yang berasal dari brankas pribadi Bupati Nganjuk Novi. Lalu, 8 unit telepon genggam dan 1 buah buku tabungan Bank Jatim a.n Tri Basuki Widodo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana  yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut