Ditjen PHU Kemenag Resmi Dibubarkan, Pegawai bakal Dialihkan ke Kemenhaj
JAKARTA, iNews.id - Direkrorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) resmi dibubarkan. Hal ini menyusul keputusan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Dengan keluarnya perpres pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, maka Dirjen Pelaksanaan Haji dan Umrah di Kementerian Agama secara resmi dibubarkan," ucap Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafii di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Syafii menambahkan, terkait pegawai yang sebelumnya berada di bawah Ditjen PHU, akan diupayakan bisa dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah. Namun, mungkin tidak semuanya akan dialihkan.
"Dan seluruh aset yang terkait pelaksanaan ibadah haji Kementerian Agama tidak boleh melakukan apapun kecuali memberikan dukungan pengalihan aset," tuturnya.
"Jadi yang selama ini di Kementerian Agama aset itu digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji setelah ada Kementerian 100 persen itu dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah, tanpa ada sedikitpun yang ditahan," ucapnya.