Ditjen PSDKP KKP Setop Aktivitas Kapal Berbendera Belanda Keruk Pasir di Teluk Jakarta
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PKSDP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan kapal isap pasir di dekat Pulau Tunda, Kepulauan Seribu, Sabtu (28/10/2023). iNews.id berkesempatan ikut dalam kegiatan yang dipimpin Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nur Awaluddin itu.
Tim rombongan berangkat dari Pelabuhan Muara Baru menuju Kapal MV Vox Maxima yang diduga mengeruk pasir tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PPKRL).
 
                                “Penghentian dan pemeriksaan kapal MV Vox Maxima tersebut dilakukan oleh kapal pengawas kelautan dan perikanan HIU 06 di bawah kendali pangkalan PSDKP Jakarta,” kata Adin, Sabtu (28/10/2023).
Adin mengatakan, kapal berbendera Belanda tersebut berawak 40 orang. Kapal itu membawa muatan sekitar 24.000 meter kubik pasir laut saat dihentikan.
 
                                        “Yang rencana untuk mencukupi proyek reklamasi oleh PT Pelindo, itu kurang lebih 100 hektare yang ada di Kalibaru,” ujarnya.
Menurut dia, nakhoda kapal mengatakan aktivitas itu dilakukan satu trip. “Menurut keterangan dari nakhodanya, pengerukan pasir baru terjadi pertama kali satu trip,” katanya.
 
                                        Adapun pasal yang dilanggar yaitu, Pasal 16A Jo 16 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Kemudian Pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
 
                                        Kini, kapal tersebut sudah disegel. Dirjen PSDKP mengimbau agar pihak terkait untuk mengurus perizinan terlebih dahulu.
Editor: Rizky Agustian