JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut ada 404 narapidana (napi) yang saat ini sedang menunggu untuk dieksekusi mati. Ratusan narapidana itu bakal dieksekusi mati sesuai dengan putusan pengadilan.
"Kalau segera akan dieksekusi itu kewenangan dari kejaksaan sebagai eksekutor. Sebanyak 404 adalah terpidana mati sesuai keputusan pengadilan" kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Sabtu (29/1/2022).
Napi Lapas Yogyakarta Diduga Dianiaya Sipir, Ditjenpas : Apa pun Tindak Kekerasan Tak Dibenarkan
Berdasarkan data yang dikantongi Rika, ratusan narapidana yang bakal dieksekusi mati itu tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Salah satunya, Lapas Nusakambangan.
"Tersebar di beberapa lapas di Indonesia termasuk Nusakambangan," ucapnya.
Sebelumnya, penjatuhan eksekusi mati terhadap narapidana sendiri dikritisi oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). ICJR menolak hukuman mati terhadap para narapidana. ICJR meminta pemerintah meninjau ulang aturan hukuman mati di Indonesia.
"ICJR menyoroti perlunya untuk meninjau kembali pengaturan komutasi pidana mati dalam RKUHP sebagai jalan tengah, termasuk soal peluang penerapannya bagi terpidana mati dalam deret tunggu eksekusi yang saat ini telah mencapai 404 orang," kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus AT Napitupulu melalui pesan singkatnya.
Editor : Rizal Bomantama