Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Ditjenpas Kemenkumham: Nazaruddin Bebas karena Dapat Justice Collaborator dari KPK

Rabu, 17 Juni 2020 - 14:46:00 WIB
Ditjenpas Kemenkumham: Nazaruddin Bebas karena Dapat Justice Collaborator dari KPK
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Rika menuturkan, Nazaruddin akan selesai menjalani masa pidananya pada 13 Agustus 2020. Kemudian, Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin pada 7 April 2020 mengusulkan untuk mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Pengajuan CMB tersebut, telah disetujui dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen PAS yang lamanya sebesar remisi terakhir yakni 2 bulan. "Bahwa yang bersangkutan habis menjalankan pidananya di tanggal 13 Agustus 2020 dan terhadap yang bersangkutan diberikan hak CMB sebesar 2 bulan," kata Rika.

Dia menjelaskan, Nazaruddin telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif untuk mendapatkan hak CMB. Hal itu merujuk Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Untuk diketahui, Nazaruddin merupakan terpidana 2 perkara, yaitu korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan suap proyek pengadaan yang dilakukan PT Duta Graha Indah serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut