Ditpolairud Polda Metro Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster, Sita 25 Boks
Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut benih bening lobster dan selanjutnya dilakukan penghentian serta pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan 25 boks styrofoam yang berisi benih bening lobster. Saat ini terhadap terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Adapun barang bukti yang disita berupa satu unit mobil pikap Grand Max, 25 boks styrofoam berisi benih bening lobster, serta satu unit handphone milik pelaku. Modus yang dilakukan yakni dengan mengangkut benih lobster menuju lokasi pengantaran, kemudian muatan tersebut akan diambil oleh pihak yang telah ditentukan.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengetahui lebih lanjut asal benih lobster tersebut maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” katanya.
Saat pengungkapan, petugas menangkap seorang seorang pria dengan inisial MZ. Mulanya, pada 3 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendapati satu unit mobil pikap berwarna putih keluar dari kawasan perumahan Ciangsana, Bogor. Petugas kemudian membuntuti hingga kendaraan tersebut melintas di Tol Jagorawi hendak menuju Pelabuhan Merak, Serang, Banten.
Petugas selanjutnya menghentikan kendaraan jenis Grand Max tersebut. Setelah pemeriksaan, ditemukan 25 boks styrofoam berwarna putih yang berisi benih bening lobster.
Editor: Reza Fajri