Dituding Tak Transparan, Komisi III DPR Persilakan Warga Nginep Pantau Revisi KUHAP
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons tudingan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak transparan. Dia mempersilakan masyarakat menginap di Gedung DPR untuk memantau pembahasan tersebut.
"Jadi saya enggak ngerti lagi, apa yang perlu kami lakukan untuk memenuhi unsur transparansi, saya minta bisa enggak nih kawan-kawan, nginep di sini bareng-bareng kalau misalnya sampai malam, di atas atau di bawah juga enggak apa-apa, silakan, yang mau teman-teman mengikuti proses ini," kata Habiburokhman di Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Dia menekankan seluruh unsur tranparansi pembahasan revisi KUHAP sudah dipenuhi. Bahkan, pembahasan disiarkan langsung lewat media sosial.
"Semua, prosesnya berlangsung live ya, disiarkan terbuka dan live, dan sebetulnya bisa dilihat di YouTube, semua update," ujarnya.
Selain itu, kata Habiburokhman, rapat juga tidak dilakukan di hotel. Dia mengatakan pihaknya menjaga agar rapat tetap dilaksanakan di Gedung DPR karena berkomitmen atas transparansi.
"Sebab kadang-kadang kan yang undang-undang lain, konsinyering di hotel ya, karena kan perlu kerja-kerja kayak begini nih kan, konsinyeringnya di hotel, sehingga mengundang kecurigaan kok rapatnya di hotel? Ya di undang-undang ini khusus, bukannya khusus, kita mau komitmen ya di sini," tuturnya.
Di sisi lain, dia menjawab ihwal kritik tentang perubahan muatan di revisi KUHAP yang belum diunggah. Habiburokhman mengklaim unggahan menunggu semua pasal-pasal yang dibahas tuntas.
"Memang kami belum bisa meng-upload, misalnya pasal A diubah langsung di-upload, kan menunggu pasal-pasal yang lainnya," pungkasnya.
Diketahui, Sebelumnya, Komisi III DPR merampungkan pembahasan DIM revisi KUHAP bersama pemerintah. Pembahasan tersebut selesai hanya dalam dua hari.
Pembahasan DIM dari pemerintah dilaksanakan sejak Rabu, 9 Juli 2025 dan selesai per Kamis, 10 Juli 2025. Pembahasan dilaksanakan bersama Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) yang mewakili unsur pemerintah.
DIM tersebut berisi 1.676 poin usulan untuk materi revisi KUHAP. Pemerintah menyampaikan 1.091 usulan tetap, 295 usulan redaksional, dan 68 usulan diubah. Lalu, 91 usulan dihapus, dan 131 usulan substansi baru.
Komisi III DPR sepakat untuk langsung membentuk tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) RUU KUHAP. Dalam pelaksanaannya, tim tersebut akan menyelaraskan dan merumuskan draf revisi KUHAP berdasarkan hasil pembahasan di tingkat panja.
Editor: Rizky Agustian