Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Komedian Nunung Cemberut dan Tak Mau Bicara
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran alias Iyan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Pasangan suami istri (pasutri) ini merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba.
Usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (13/11/2019), Nunung terlihat cemberut saat berjalan dari ruang utama PN Jaksel menuju mobil tahanan. Saat awak media meminta komentar Nunung, komedian grup Srimulat itu hanya berdiam diri sembari berjalan ditemani sang suami.
"Ya maaf ya, ini mau pulang, udah capek karena menunggu tadi," ujar Iyan yang terus memegang pundak Nunung sepanjang perjalanan, Rabu (13/11/2019).
Ketika ditanya perihal keberatan dengan tuntutan yang disampaikan JPU, Iyan menyebut belum bisa menjawab. Dia mengatakan, akan menyampaikan pledoi di hadapan majelis hakim pada pekan depan, Rabu, 20 November 2019.
"Belum, belum, belum, kita masih belum bisa jawab, nanti ya. Itu makanya ada pledoi, ada pembelaan lagi," katanya.
Sebelumnya, JPU menuntut 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran alias Iyan. JPU menyatakan Nunung dan Iyan bersalah pada kasus tersebut.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, satu menyatakan terdakwa I Tri Retno Prayudati alias Nunung dan terdakwa II July Jan Sambiran bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur pasal 127 huruf a UU 35/2009 tentang narkotika," ujar JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).
JPU menambahkan, Nunung dan Iyan juga dituntut pidana penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan dengan ketentuan para terdakwa perlu menjalani pidana di RSKO Cibubur.
"Dua, menjatuhkan pidana penjara pada masing masing selama satu tahun enam bulan dipotong tahanan dengan ketentuan para terdakwa perlu menjalani pidana di RSKO Cibubur, Jakarta Timur dan diperhitungkan sebagai sisa menjalani pidana serta dipotong masa tahanan di RSKO yang telah dijalani," kata JPU.
Editor: Djibril Muhammad