Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons KPK soal Pengakuan Nikita Mirzani Dipanggil terkait Laporan Suap Jaksa dan Hakim
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Brigjen Prasetijo Utomo: Saya Terima Yang Mulia

Rabu, 10 Maret 2021 - 14:39:00 WIB
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Brigjen Prasetijo Utomo: Saya Terima Yang Mulia
Brigjen Pol Prasetijo Utomo saat mendengar vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. (Foto: MPI/Arie Dwi Satrio)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara terhadap Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo juga divonis untuk membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, Brigjen Prasetijo Utomo telah terbukti secara sah bersalah menerima suap sebesar 100.000 dolar AS dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Suap itu sebagai upaya untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut