Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons KPK soal Pengakuan Nikita Mirzani Dipanggil terkait Laporan Suap Jaksa dan Hakim
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Brigjen Prasetijo Utomo: Saya Terima Yang Mulia

Rabu, 10 Maret 2021 - 14:39:00 WIB
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Brigjen Prasetijo Utomo: Saya Terima Yang Mulia
Brigjen Pol Prasetijo Utomo saat mendengar vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. (Foto: MPI/Arie Dwi Satrio)
Advertisement . Scroll to see content

Putusan majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntuk hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas perbuatannya, Prasetijo Utomo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap tersebut, Brigjen Prasetijo Utomo menyatakan menerima. “Saya terima Yang Mulia,” kata dia. Di sisi lain, tim JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut