Divonis 3,5 Tahun Penjara, Brigjen Prasetijo Utomo: Saya Terima Yang Mulia
Rabu, 10 Maret 2021 - 14:39:00 WIB
Putusan majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntuk hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas perbuatannya, Prasetijo Utomo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap tersebut, Brigjen Prasetijo Utomo menyatakan menerima. “Saya terima Yang Mulia,” kata dia. Di sisi lain, tim JPU menyatakan masih pikir-pikir.
Editor: Zen Teguh