Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Ibu Negara Korsel Kembali Didakwa Terima Suap, dari Uang Rp4,3 Miliar hingga Perhiasan
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Djoko Tjandra Masih Pikir-Pikir untuk Banding

Senin, 05 April 2021 - 18:52:00 WIB
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Djoko Tjandra Masih Pikir-Pikir untuk Banding
Terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap penyelenggara negara. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, Djoko Tjandra juga diyakini telah memberikan uang sebesar 100.000 Dolar AS kepada mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte sejumlah 200.000 Dolar Singapura serta 370.000 Dolar AS.

Pemberian uang itu dilakukan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi. Usaha penghapusan status DPO Joko Tjandra dalam sistem ECS Ditjen Imigrasi dilakukan agar dia bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Djoko Tjandra dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 Juncto Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut