Divonis 5 Tahun, Crazy Rich Helena Lim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp900 Juta
Senin, 30 Desember 2024 - 16:57:00 WIB
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana delapan tahun penjara terhadap Helena Lim.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana selama delapan tahun," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).
JPU juga menuntut bos PT Quantum Skyline Exchange (QSE) itu dijatuhi hukuman pembayaran Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Tidak hanya itu, JPU menuntut Helena membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Editor: Reza Fajri