Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Video Buron Korupsi Purworejo Ditangkap di Hajatan, Dirangkul Petugas Dikira Teman
Advertisement . Scroll to see content

Djoko Tjandra Bebas Bikin e-KTP, Lurah Grogol Selatan Dilaporkan ke Ombudsman

Selasa, 07 Juli 2020 - 22:55:00 WIB
Djoko Tjandra Bebas Bikin e-KTP, Lurah Grogol Selatan Dilaporkan ke Ombudsman
Buron kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. (Foto: ABC/Kinnibiz).
Advertisement . Scroll to see content

"Padahal Dirjen Imigrasi mengetahui jika Djoko Tjandra adalah DPO dan pernah memiliki Paspor Papua Nugini. Sehingga kewarganegaraannya telah hilang," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Djoko Tjandra sempat melenggang datang ke Indonesia untuk membuat e-KTP dan mengajukan peninjauan kembali (PK). Djoko telah bertahun-tahun menjadi buronan Kejaksaan terkait kasus cessie Bank Bali pada 1998 senilai lebih dari Rp500 miliar. Djoko dihukum 2 tahun penjara dalam putusan PK yang diajukan jaksa.

Kemudian pada 8 Juni 2020 Djoko Tjandra membuat KTP kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) di PN Jaksel. Nama dalam KTP itu tertulis Joko Soegiarto Tjandra.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut