Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung: Riza Chalid Terindikasi Ada di Negara ASEAN
Advertisement . Scroll to see content

Djoko Tjandra Didakwa Memberi Suap Ratusan Ribu Dolar ke 2 Jenderal Polisi

Senin, 02 November 2020 - 15:09:00 WIB
Djoko Tjandra Didakwa Memberi Suap Ratusan Ribu Dolar ke 2 Jenderal Polisi
Djoko Tjandra saat menjalani sidang perdana kasus dugaan suap penghapusan red notice di PN Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra menjalani sidang perdana kasus dugaan suap penghapusan red notice di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi hingga ratusan ribu Dolar AS agar namanya dihapus dari Daftar Pencarian orang (DPO) yang dicatat Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Dua jenderal polisi yang diduga menerima suap Djoko Tjandra yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte serta eks Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Irjen Napoleon Bonaparte diduga menerima uang sebesar 200.000 Dolar Singapura dan 270 Dolar Amerika Serikat. Sementara Brigjen Prasetijo Utomo disebut turut menerima uang senilai 150.000 Dolar AS. Kedua jenderal polisi itu diduga menerima uang suap dari Djoko Tjandra melalui seorang pengusaha bernama Tommy Sumardi.

"Terdakwa turut serta melakukan dengan Tommy Sumardi yaitu memberi uang sejumlah 200.000 Dolar Singapura dan 270.000 Dolar AS kepada Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte. Dan memberi uang sejumlah 150.000 Dolar AS kepada Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan untuk Djoko Tjandra.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut