Djoko Tjandra Mau Bertemu dengan Pinangki usai Lihat Foto Berseragam Jaksa
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap awal mula Djoko Tjandra mau bertermu dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal itu diungkap JPU dalam sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).
Dalam dakwaan berjumlah 56 halaman itu, JPU menyebutkan perkara bermula pada September 2019 saat Pinangki bertemu dengan Rahmat dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking di sebuah restoran Jepang di Jakarta. Saat itu, Pinangki mengenalkan Anita Kolopaking sebagai advokat kepada Rahmat.
Dalam pertemuan itu, Pinangki meminta kepada Rahmat untuk dapat dikenalkan dengan Djoko Tjandra. Rahmat pun menyanggupi permintaan Pinangki.
Rahmat kemudian menghubungi Djoko Tjandra melalui telepon seluler. Dalam komunikasi itu, Rahmat menyampaikan keinginan Pinangki untuk bertemu dan ternyata disanggupi Djoko Tjandra.
"Disanggupi oleh Joko Soegiarto Tjandra setelah melihat data dan foto terdakwa sedang berseragam Kejaksaan," ujar JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Untuk melancarkan rencana tersebut, Djoko Tjandra meminta Pinangki mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung terkait status hukumnya. Pinangki menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut.
Sebagai tanda jadi, Djoko Tjandra memberikan 500.000 Dolar AS kepada Pinangki melalui adik iparnya, Herriyadi. Kemudian, Pinangki memberikan 50.000 dari 500.000 Dolar AS yang diterimanya kepada Anita.
"Atas kesepakatan sebagaimana dalam action plan tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Joko Soegiarto Tjandra sudah memberikan down payment kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar 500.000 Dolar AS sehingga Joko Soegiarto Tjandra pada Desember 2019 membatalkan action plan," tuturnya.
JPU mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Tidak hanya itu, Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Editor: Djibril Muhammad