Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Restitusi Bisa Diaudit, Menkeu Suahasil: Pemerintah Hormati Seluruh Hak Wajib Pajak
Advertisement . Scroll to see content

DJP Resmi Atur Printer Meterai Digital, Penyedia Wajib Penuhi 3 Syarat

Rabu, 07 Oktober 2026 - 07:00:00 WIB
DJP Resmi Atur Printer Meterai Digital, Penyedia Wajib Penuhi 3 Syarat
Ilustrasi printer materai. (Dok. ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru mengenai penyedia Printer Meterai Teraan Digital (MTD) melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026. Regulasi ini berlaku sejak 22 September 2026 untuk memberikan kepastian hukum serta mengatur tata kelola penyediaan perangkat Meterai Teraan Digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan, PER-11/PJ/2026 merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.

“Penerbitan PER-11/PJ/2026 menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Teraan Digital. Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Inge dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Meterai Teraan Digital merupakan label meterai yang dibubuhkan langsung pada dokumen fisik menggunakan Printer MTD. Perangkat tersebut wajib terhubung secara otomatis dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP serta memenuhi standar spesifikasi teknis yang ditetapkan otoritas pajak.

Badan usaha yang ingin memperoleh penunjukan resmi sebagai Penyedia Printer MTD harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut