DJP Resmi Atur Printer Meterai Digital, Penyedia Wajib Penuhi 3 Syarat
Pemohon juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya berbadan hukum resmi dan berkedudukan di Indonesia, memiliki rekam jejak kepatuhan perpajakan yang baik, serta menyediakan infrastruktur teknologi informasi yang andal dengan pusat data (data center) berada di wilayah Indonesia.
Setelah memperoleh penunjukan, penyedia wajib menjamin kerahasiaan data pengguna dan menerapkan prinsip perlindungan konsumen secara menyeluruh.
DJP juga akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap penyedia Printer MTD. Jika ditemukan pelanggaran, DJP berwenang menjatuhkan sanksi secara bertingkat, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin penunjukan.
“Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Inge.
Editor: Puti Aini Yasmin