Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Restitusi Bisa Diaudit, Menkeu Suahasil: Pemerintah Hormati Seluruh Hak Wajib Pajak
Advertisement . Scroll to see content

DJP Resmi Atur Printer Meterai Digital, Penyedia Wajib Penuhi 3 Syarat

Rabu, 07 Oktober 2026 - 07:00:00 WIB
DJP Resmi Atur Printer Meterai Digital, Penyedia Wajib Penuhi 3 Syarat
Ilustrasi printer materai. (Dok. ist)
Advertisement . Scroll to see content

Pemohon juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya berbadan hukum resmi dan berkedudukan di Indonesia, memiliki rekam jejak kepatuhan perpajakan yang baik, serta menyediakan infrastruktur teknologi informasi yang andal dengan pusat data (data center) berada di wilayah Indonesia.

Setelah memperoleh penunjukan, penyedia wajib menjamin kerahasiaan data pengguna dan menerapkan prinsip perlindungan konsumen secara menyeluruh.

DJP juga akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap penyedia Printer MTD. Jika ditemukan pelanggaran, DJP berwenang menjatuhkan sanksi secara bertingkat, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin penunjukan.

“Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Inge.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut