DJP Respons Fatwa MUI soal Kebutuhan Pokok-Rumah Tak Layak Kena Pajak: Kita Tabayyun
Mengenai PPN, Bimo menegaskan bahwa barang kebutuhan pokok masyarakat memang tidak dikenakan PPN atau dikenakan tarif 0 persen, sesuai dengan kebijakan saat ini.
Sebelumnya, fatwa tentang Pajak Berkeadilan ditetapkan oleh DJP Siap Tabayyun dengan MUI Soal PBB Tak Layak Dipungut Berulang
Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan inti fatwa bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tidak layak dikenakan pajak berulang.
MUI menegaskan bahwa pemungutan pajak seharusnya hanya dikenakan kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).
"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," kata Prof Ni'am.
Editor: Puti Aini Yasmin