DJP Sempurnakan Aturan Pembetulan hingga Pembatalan Pajak, Pembayaran Pokok Didahulukan
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyempurnakan aturan mengenai pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Salah satu perubahan utamanya adalah mekanisme pembayaran utang pajak yang kini memprioritaskan pelunasan pokok utang sebelum sanksi administratif.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 atau PMK 71/2026, yang mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024. Berdasarkan keterangan yang disampaikan DJP, aturan tersebut berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.
Direktur Jenderal PajakBimo Wijayanto mengatakan, perubahan mekanisme pembayaran dirancang untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya.
“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Selain mengatur prioritas pembayaran utang, PMK 71/2026 menyempurnakan ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan. Aturan ini juga memperjelas kriteria pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Namun, tidak semua sanksi administratif dapat diajukan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme tersebut. DJP menegaskan sanksi yang timbul dari proses keberatan, banding, hingga peninjauan kembali tidak termasuk dalam cakupan fasilitas yang diatur dalam PMK ini.
Dia menekankan, perubahan ketentuan tersebut bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok utang pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari sisi fiskal, penyempurnaan aturan ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian tunggakan pokok pajak sekaligus mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. Aturan peralihan juga disiapkan untuk memberikan kepastian hukum selama masa transisi penerapan regulasi.
“Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif," katanya.
Bimo menyebut, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), sehingga dapat mendukung keberlangsungan dan perkembangan usahanya.
"DJP akan terus menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan agar ketentuan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak,” tuturnya.
Editor: Aditya Pratama