DJP: Setoran Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun hingga November 2025
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp44,55 triliun. Jumlah itu dihimpun per 30 November 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan angka tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp34,54 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,27 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,94 triliun.
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Rosmauli dalam keterangannya, dikutip Senin (29/12/2025).
Sampai dengan November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE.
Dari jumlah itu, terdapat tiga penunjukan baru yaitu International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC.
Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.