DJP: Setoran Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun hingga November 2025
Menurut Rosmauli, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah memungut dan menyetor PPN PMSE dengan total sebesar Rp34,54 triliun hingga 30 November 2025.
Adapun jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun hingga 2025.
Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan sebesar Rp4,27 triliun sampai dengan November 2025.
Jumlah tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,17 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,5 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,37 triliun.
Sedangkan penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp284,42 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun.
Editor: Rizky Agustian