Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siap-Siap! Kemenkeu Bidik Pajak Baru, Rumah Kontrakan bakal Kena Mulai 2027
Advertisement . Scroll to see content

DJP soal Pungutan Pajak Rumah Kontrakan di 2027: Bukan Pengenaan Baru

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:53:00 WIB
DJP soal Pungutan Pajak Rumah Kontrakan di 2027: Bukan Pengenaan Baru
DJP buka suara soal pungutan pajak rumah kontrakan di 2027. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Penyusunan program kerja DJP mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari kondisi perekonomian, analisis risiko, hingga kesiapan sistem.

"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," tegasnya.

DJP juga mempertimbangkan kondisi pemilik properti yang memiliki skala usaha berbeda-beda. Tidak semua pemilik kontrakan memiliki kemampuan ekonomi yang sama, termasuk masyarakat berpenghasilan kecil yang mengandalkan pendapatan dari sewa kamar.

Karena itu, pengawasan perpajakan dilakukan berdasarkan profil risiko Wajib Pajak, bukan semata-mata karena seseorang memiliki rumah kontrakan.

"Dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat. Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh," jelas Inge.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut