DJP soal Pungutan Pajak Rumah Kontrakan di 2027: Bukan Pengenaan Baru
Penyusunan program kerja DJP mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari kondisi perekonomian, analisis risiko, hingga kesiapan sistem.
"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," tegasnya.
DJP juga mempertimbangkan kondisi pemilik properti yang memiliki skala usaha berbeda-beda. Tidak semua pemilik kontrakan memiliki kemampuan ekonomi yang sama, termasuk masyarakat berpenghasilan kecil yang mengandalkan pendapatan dari sewa kamar.
Karena itu, pengawasan perpajakan dilakukan berdasarkan profil risiko Wajib Pajak, bukan semata-mata karena seseorang memiliki rumah kontrakan.
"Dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat. Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh," jelas Inge.