DJP soal Pungutan Pajak Rumah Kontrakan di 2027: Bukan Pengenaan Baru
Sebelumnya, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, mengatakan pemerintah akan mengoptimalkan sektor atau kelompok Wajib Pajak yang dinilai belum maksimal memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor atau kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya ini akan kita optimalkan," kata Rofyanto dalam konsultasi publik tersebut.
Dia mencontohkan masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah. Menurut Rofyanto, sebagian properti tersebut berpotensi digunakan untuk aktivitas sewa dan menghasilkan pendapatan tambahan.
"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," lanjut Rofyanto.
Editor: Puti Aini Yasmin