Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siap-Siap! Kemenkeu Bidik Pajak Baru, Rumah Kontrakan bakal Kena Mulai 2027
Advertisement . Scroll to see content

DJP soal Pungutan Pajak Rumah Kontrakan di 2027: Bukan Pengenaan Baru

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:53:00 WIB
DJP soal Pungutan Pajak Rumah Kontrakan di 2027: Bukan Pengenaan Baru
DJP buka suara soal pungutan pajak rumah kontrakan di 2027. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, mengatakan pemerintah akan mengoptimalkan sektor atau kelompok Wajib Pajak yang dinilai belum maksimal memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor atau kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya ini akan kita optimalkan," kata Rofyanto dalam konsultasi publik tersebut.

Dia mencontohkan masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah. Menurut Rofyanto, sebagian properti tersebut berpotensi digunakan untuk aktivitas sewa dan menghasilkan pendapatan tambahan.

"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," lanjut Rofyanto.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut