DKPP Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman
Selain itu, DKPP juga meminta agar Bawaslu untuk mengawal putusan pemberhentian tersebut. "Serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut," ucapnya.
Diketahui, perkara ini diadukan Jupri sebagai Pengadu. Dia mengadukan Arief Budiman sebagai teradu dengan dalil aduan mendampingi anggota KPU nonaktif, Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Pendampingan itu dilakukan pada 17 April 2020, atau hampir sebulan setelah DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Evi.
Tak hanya itu, Jupri juga mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.
Editor: Kurnia Illahi