DKPP Copot Jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan
JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras sekaligus pemberhentian dari jabatan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Febriadinata. Febri dinilai terbukti mengabaikan fakta dan alat bukti pelanggaran pemilihan kepala daerah.
Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Sidang DKPP Alfitra Salamm dalam sidang pembacaan putusan 11 perkara yang dilaksanakan di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu I Febriadinata selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bintan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Alfitra dalam putusannya.
Teradu I dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf a, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.