Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi II DPR Segera Panggil KPU, Minta Penjelasan soal Sewa Private Jet
Advertisement . Scroll to see content

DKPP Copot Jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan

Kamis, 01 April 2021 - 14:47:00 WIB
DKPP Copot Jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan
Ilustrasi, sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Foto: Humas DKPP).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras sekaligus pemberhentian dari jabatan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Febriadinata. Febri dinilai terbukti mengabaikan fakta dan alat bukti pelanggaran pemilihan kepala daerah.

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Sidang DKPP Alfitra Salamm dalam sidang pembacaan putusan 11 perkara yang dilaksanakan di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu I Febriadinata selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bintan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Alfitra dalam putusannya.

Teradu I dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf a, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut