Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR
Advertisement . Scroll to see content

DKPP Sanksi Berat Ketua KPU dan Komisionernya Buntut Laporan Irman Gusman

Rabu, 20 Maret 2024 - 17:27:00 WIB
DKPP Sanksi Berat Ketua KPU dan Komisionernya Buntut Laporan Irman Gusman
Ketua KPU, Hasyim Asya`ri (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi berat kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan komisionernya karena tak mengindahkan permintaan PTUN Jakarta untuk memasukkan nama Irman Gusman sebagai daftar calon tetap (DCT) Pileg DPD 2024. Sanksi berat itu berupa peringatan keras.

Putusan tersebut masuk dalam perkara nomor 16 tahun 2024 yang diadukan oleh Irman Gusman sendiri.

"Teradu satu sebagai Ketua KPU telah gagal mengemban tugas dan tanggung jawab memimpin KPU untuk memastikan pencalonan DPD Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan tata cara prosedur dan mekanisme yang berlaku," kata anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka dikutip dari tayangan YouTube DKPP, Rabu (20/3/2024).

DKPP menilai, Hasyim Asy'ari dengan Komisioner KPU Mochamad Afifuddin dikenakan sanksi lebih berat dari anggota KPU lainnya, karena tak bisa bertanggung jawab dalam mengemban tugas tahapan pencalonan sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang berlaku.

"DKPP menilai teradu satu (Hasyim Asy'ari) dan teradu dua (Afifuddin) layak diberikan sanksi lebih berat dari teradu lainnya," ucap Raka.

Sementara itu, Ketua DKPP Heddy Lukito membacakan putusan dalam persidangan untuk teradu Ketua KPU dan komisionernya.

1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian

2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu satu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU, dan teradu dua Mochammad Afifuddin selaku anggota KPU sejak putusan ini dibacakan

3. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu tiga Betty Epsilon Idroos, teradu empat Parsadaan Harahap, teradu lima Yulianto Sudrajat, teradu enam Idham Holik, dan teradu tujuh August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan.

4. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini paling lama 7 hari setelah putusan ini dibacakan

5. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut