Dokter Tifa Sebut Dakwaan JPU Lemah, Ini Alasannya
"Jadi ini jelas salah ya secara persona, dan salah secara objecto. Karena mana mungkin melaporkan sesuatu kejadian yang belum terjadi pada saat laporan polisi itu dilakukan? Dia melaporkan tanggal 30 April 2025 atas peristiwa yang terjadi pada bulan Mei 2025. Itu sesuatu yang sangat tidak masuk akal," tegas dia.
Sebelumnya, Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) meminta hakim mengabulkan nota perlawanannya. Sejalan dengan itu, Tifa juga meminta agar hakim menyatakan agar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima.
"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM- 133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," ujar Kuasa Hukum Tifa, Abdullah Alkatiri, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).
Kubu Tifa menilai surat dakwaan itu tidak dapat diterima lantaran hak menuntut dari JPU telah gugur. Sebab, kata Abdullah, telah terjadi pencabutan aduan atas kasus yang sama.
"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum (Null and Void) karena kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas (Obscuur Libel)," kata dia.
Editor: Aditya Pratama