Dokter Tifa Ungkap 3 Kejanggalan usai Jokowi Bersaksi di Sidang Ijazah
"Sedangkan kami punya dua bukti lulusan Sarjana Kehutanan UGM di tahun yang sama dengan yang dinyatakan oleh Saudara Joko Widodo lulus, dan ternyata Saudara Joko Widodo pun juga tidak mampu untuk menunjukkan transkrip nilainya," ucap Tifa.
Poin kedua menyangkut riwayat perkuliahan Jokowi. Dokter Tifa mengklaim tidak menemukan dokumen KHS maupun bukti registrasi mahasiswa untuk beberapa semester yang disebutnya, yakni semester 7, 8, 9, dan 10.
"Tidak memiliki bukti bahwa yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai mahasiswa pada semester 7, 8, 9, dan 10. Karena tidak ada KHS-nya maupun tidak ada registrasinya. Jadi ada yang kosong, ada yang hilang," ujarnya.
Sementara itu, poin ketiga berkaitan dengan urutan waktu pelaksanaan KKN dan penyusunan skripsi. Dokter Tifa menilai terdapat ketidaksesuaian antara waktu KKN yang disebut Jokowi dan tahapan pengajuan proposal skripsi.
Menurutnya, berdasarkan pengalaman sebagai alumni UGM, mahasiswa harus mengajukan proposal skripsi sebelum mengikuti KKN.
"Apabila kami KKN, kami tidak begitu saja setelah KKN baru mengajukan proposal, karena itu sangat mustahil secara waktu. Apalagi yang bersangkutan mengaku lulus di bulan November 1985 dan mengaku KKN di bulan Februari, Maret, April 1985 baru kemudian mengajukan proposal skripsi. Itu sangat tidak mungkin," katanya.
Editor: Aditya Pratama