Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Eks Pegawai PTPN Jateng Aksi Jalan Kaki ke Istana, Tuntut Uang Pensiun Layak
Advertisement . Scroll to see content

Dolly Parlagutan, Eks Dirut PTPN Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Kamis, 18 Juni 2020 - 08:22:00 WIB
Dolly Parlagutan, Eks Dirut PTPN Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan ke Lapas Sukamiskin Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dolly sebelumnya divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3,55 miliar) dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi terkait distribusi gula.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Dolly divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Hari Rabu (17/6), Rusdi Amin selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor Jakarta Pusat No. 3/Pid.Sus-Tpk/20202/PN. JKT. Pst tanggal 3 Juni 2020 atas nama terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan yang telah berkekuatan hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut