Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Eks Pegawai PTPN Jateng Aksi Jalan Kaki ke Istana, Tuntut Uang Pensiun Layak
Advertisement . Scroll to see content

Dolly Parlagutan, Eks Dirut PTPN Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Kamis, 18 Juni 2020 - 08:22:00 WIB
Dolly Parlagutan, Eks Dirut PTPN Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

Atas pelaksanaan putusan tersebut, Ali mengatakan terpidana Dolly selanjutnya dibawa ke Lapas Sukamiskin untuk melaksanakan pidana badan selama 5 tahun dikurangi selama menjalani masa tahanan.

Sebelumnya, Majelis hakim menolak permintaan Dolly Parlagutan menjadi pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator/JC) seperti surat permohonan sebagai JC pada 22 Januari 2020.

Namun majelis hakim memerintahkan JPU untuk membuka blokir rekening Dolly yang tidak terkait dengan perkara. Dalam perkara ini, Dolly dan Direktur Pemasaran PT PTPN III I Kadek Kertha Laksana telah memberikan persetujuan Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut