Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Hanya Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Juga Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi DJKA
Advertisement . Scroll to see content

Dorong Pelaku Korupsi Jiwasraya Dijerat TPPU, Pakar Hukum: Untuk Kembalikan Kerugian Negara

Kamis, 22 Oktober 2020 - 22:28:00 WIB
Dorong Pelaku Korupsi Jiwasraya Dijerat TPPU, Pakar Hukum: Untuk Kembalikan Kerugian Negara
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor, Yenti Garnasih mendorong pelaku korupsi Jiwasraya dijerat TPPU untuk mengembalikan kerugian negara. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor, Yenti Garnasih mendorong pihak-pihak yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi Jiwasraya dijerat dengan Undang-Undang Tidak Pidana Korupsi (TPPU). Termasuk kepada empat terpidana yang telah dijatuhi vonis.

Yenti mengatakan hal tersebut penting untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindakan para pelaku. Selain itu efek jera diharapkan timbul dari penerapan UU Tipikor.

"Jangan mengandalkan Pasal 18 tentang uang pengganti saja, tapi coba lebih ditekankan pada TPPU-nya. TPPU itu penting bagaimana memiskinkan terpidana dan uang negara kembali," katanya saat diskusi virtual yang diselenggarakan Ruang Anak Muda, Kamis (22/10/2020).

Dia mengaku heran terhadap empat terpidana yang dijatuhi vonis seumur hidup namun tidak dijerat dengan TPPU. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menjerat TPPU pada dua terdakwa yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

"Yang empat orang telah divonis, kok tidak dijerat TPPU, terus uangnya ke mana? Penegak hukum harus melakukan penelusuran dengan tujuan pemiskinan agar pengembalian kerugian negara dapat dilakukan secara optimal," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan pidana seumur hidup pada mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Hary Prasetyo, eks Kepala Divisi Investasi dan Direktur Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Sedangkan dua terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat akan divonis dalam waktu dekat. Kedua terdakwa dijerat dengan undang-undang TPPU.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut