Rapat Komisi III, Pakar Singgung Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal: Perlu Direformasi!
JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai, jabatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ilegal. Pasalnya, kata dia, Suhartoyo tak mengindahkan putusan Pengadilan TUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Hal itu disampaikan Rullyandi saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panja Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan yang digagas Komisi III DPR, Kamis (8/1/2026).
"Saya berpendapat ini, mohon maaf, apakah hari ini Ketua MK kita itu Ketua MK yang sah? Saya berpendapat Ketua MK hari ini adalah Ketua MK ilegal. Doktor Suhartoyo adalah Ketua MK ilegal. Ya, ini salah satu bukti bahwa tidak menghormati putusan Pengadilan TUN nomor 604 yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024," kata Rullyandi.
Rullyandi mengatakan, putusan Pengadilan TUN Jakarta telah mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pemberhentian sebagai Ketua MK yang tertuang dalam putusan MK Nomor 17 Tahun 2023.
"Dan menyatakan SK pengangkatan Pak Suhartoyo dibatalkan dan diperintahkan untuk dicabut," ucapnya.