Dosen Unsyiah Aceh Dipenjara karena UU ITE, Istri: Suami Saya Jaga Integritas
Sugeng menjelaskan Saiful Mahdi termasuk salah satu narasumber yang diminta masukan oleh Tim Kajian UU ITE saat penyusunan draf revisi undang-undang dan penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman penerapannya.
Dian mengatakan akan menempuh upaya amnesti atau penghapusan hukuman kepada presiden karena suaminya merupakan korban ketidakadilan. Dian menegaskan, Saiful sejatinya hanya melakukan kritik karena negara dibangun atas prinsip akuntabilitas, transparansi, dan antikorupsi.
Menanggapi rencana Dian, Sugeng mengatakan akan terus mencermati perkembangan kasus ini dan akan menyampaikan hasil dialog dengan istri Saiful Mahdi ini kepada Menko Polhukam, Mahfud MD.
Sehari sebelumnya pada Kamis (2/9/2021) Dian mendampingi suaminya yang merupakan Dosen Jurusan Statistika FMIPA Unsyiah ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk mulai menjalani vonis berupa tiga bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik.
Editor: Rizal Bomantama