Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua  
Advertisement . Scroll to see content

Dosen Unsyiah Aceh Dipenjara karena UU ITE, Istri: Suami Saya Jaga Integritas

Sabtu, 04 September 2021 - 10:02:00 WIB
Dosen Unsyiah Aceh Dipenjara karena UU ITE, Istri: Suami Saya Jaga Integritas
Dosen Unsyiah Banda Aceh Saiful Mahdi, Dian Rubianty berdialog dengan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, Jumat (3/9/2021) terkait vonis tiga bulan penjara. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sugeng menjelaskan Saiful Mahdi termasuk salah satu narasumber yang diminta masukan oleh Tim Kajian UU ITE saat penyusunan draf revisi undang-undang dan penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman penerapannya. 

Dian mengatakan akan menempuh upaya amnesti atau penghapusan hukuman kepada presiden karena suaminya merupakan korban ketidakadilan. Dian menegaskan, Saiful sejatinya hanya melakukan kritik karena negara dibangun atas prinsip akuntabilitas, transparansi, dan antikorupsi. 

Menanggapi rencana Dian, Sugeng mengatakan akan terus mencermati perkembangan kasus ini dan akan menyampaikan hasil dialog dengan istri Saiful Mahdi ini kepada Menko Polhukam, Mahfud MD.

Sehari sebelumnya pada Kamis (2/9/2021) Dian mendampingi suaminya yang merupakan Dosen Jurusan Statistika FMIPA Unsyiah ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk mulai menjalani vonis berupa tiga bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut