Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua  
Advertisement . Scroll to see content

Dosen Unsyiah Aceh Dipenjara karena UU ITE, Istri: Suami Saya Jaga Integritas

Sabtu, 04 September 2021 - 10:02:00 WIB
Dosen Unsyiah Aceh Dipenjara karena UU ITE, Istri: Suami Saya Jaga Integritas
Dosen Unsyiah Banda Aceh Saiful Mahdi, Dian Rubianty berdialog dengan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, Jumat (3/9/2021) terkait vonis tiga bulan penjara. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dosen Unsyiah Banda Aceh, Saiful Mahdi divonis tiga bulan penjara setelah dijerat UU ITE. Istri Saiful Mahdi, Dian Rubianty pun mengajukan permohonan agar bisa berdialog dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Permintaan itu langsung direspons Kemenko Polhukam. Dialog pun digelar antara Dian dengan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo secara virtual, Jumat (3/9/2021) malam.

Kepada Sugeng Purnomo yang didampingi dua asisten deputi dan staf Kemenko Polhukam, Dian menyampaikan suaminya saat ini telah mulai menjalani eksekusi putusan vonis. Dalam dialog yang dipandu Staf Khusus Menko Polhukam ini, Dian menceritakan keseluruhan kasus yang dialami suaminya sejak awal hingga keluar putusan kasasi. 

“Suami saya menjaga integritasnya sebagai dosen, dia ingin memperbaiki sistem yang cacat, namun selama ini dianggap memfitnah, dan tidak didengarkan dalam berbagai tingkatan pengadilan” ujar istri Saiful Mahdi dikutip Sabtu (4/9/2021).

Sugeng Purnomo yang juga Ketua Tim Kajian UU ITE Kemenko Polhukam mendengarkan dengan seksama penjelasan Dian Rubianty. Sugeng menyampaikan apresiasi karena Saiful Mahdi bersedia memenuhi panggilan Kejaksaan untuk menjalani vonis. 

“Tanpa menilai putusan itu seperti apa, saya menaruh rasa hormat yang setinggi-tingginya kepada suami ibu yang bersedia memenuhi pangggilan dan menjalani eksekusinya. Karena ada sebagaian orang justru menghindar dari panggilan kejaksaan untuk eksekusinya,” ujarnya.

Sugeng juga menyampaikan beberapa alternatif langkah hukum yang bisa ditempuh oleh Saiful Mahdi. Pertama melalui Peninjauan Kembali (PK), pengajuan grasi atau amnesti kepada Presiden.

“Tapi semua terpulang kepada Bapak Saiful karena telah menjalani berbagai upaya hukum selama ini” ujar.

Sugeng menjelaskan Saiful Mahdi termasuk salah satu narasumber yang diminta masukan oleh Tim Kajian UU ITE saat penyusunan draf revisi undang-undang dan penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman penerapannya. 

Dian mengatakan akan menempuh upaya amnesti atau penghapusan hukuman kepada presiden karena suaminya merupakan korban ketidakadilan. Dian menegaskan, Saiful sejatinya hanya melakukan kritik karena negara dibangun atas prinsip akuntabilitas, transparansi, dan antikorupsi. 

Menanggapi rencana Dian, Sugeng mengatakan akan terus mencermati perkembangan kasus ini dan akan menyampaikan hasil dialog dengan istri Saiful Mahdi ini kepada Menko Polhukam, Mahfud MD.

Sehari sebelumnya pada Kamis (2/9/2021) Dian mendampingi suaminya yang merupakan Dosen Jurusan Statistika FMIPA Unsyiah ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk mulai menjalani vonis berupa tiga bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut