DPD: Ayam Widuran Solo Ternyata Nonhalal Tak Cuma Langgar Norma Agama, tapi Juga Hukum!
Hilmy menyayangkan bila kasus ini baru terungkap setelah ada laporan masyarakat dan viral di media sosial. Hal ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan di tingkat daerah.
“Jangan sampai Solo dikenal sebagai kota wisata kuliner tapi pengawasannya amburadul. Pemerintah daerah jangan tidur. Pelaku usaha nakal itu bisa saja lebih dari satu. Ini PR serius,” tegas Gus Hilmy.
Selain itu berdasarkan aspek perlindungan konsumen, dia juga mengingatkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha memperdagangkan produk tanpa informasi status halal.
“Masyarakat berhak tahu apa yang mereka konsumsi. Jika informasi itu disembunyikan atau dipalsukan, itu jelas pelanggaran hukum,” tuturnya.
Pria yang juga merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta tersebut juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih makanan, tidak ragu bertanya soal kehalalan produk, dan memastikan tempat makan memiliki sertifikat halal resmi. Di sisi lain, bagi sebagian masyarakat yang terlanjur mengkonsumsi, dia mengimbau agar tidak larut dan cemas berlebihan.
“Dalam situasi seperti ini, umat muslim cukup memohon ampun kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, memperbanyak istighfar, dan lebih hati-hati ke depannya. Tidak ada dosa bagi yang tidak tahu, dan hukum berlaku setelah mengetahuinya,” jelasnya.