DPO Bandar Narkoba di Bangkalan Ditangkap, Pistol Semi Otomatis dan Paket Sabu Disita
Selasa, 24 Juni 2025 - 18:55:00 WIB
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono menyampaikan, AS sempat lolos dari penggerebekan sebelumnya. Kini, kasus kepemilikan senjata api ilegal ditangani Unit Pidum Satreskrim Polres Bangkalan.
"Lengkap dengan satu magasin dengan pelurunya yang masih utuh. Terkait yang sudah dipakai atau tidak ini masih kami dalami nanti dari Stareskrim dan tentunya kita harus melibatkan forensik," ujar AKBP Hendro, Selasa (24/6/2025).
Sementara keterlibatan AS sebagai bandar narkoba tengah dalam pendalaman lebih lanjut.
“Tersangka AS kami jerat dengan Undang-Undang Narkotika serta UU Darurat Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara,” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi