Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi IV DPR Respons Cak Imin Minta 3 Kementerian Taubatan Nasuha: Tidak Tepat!
Advertisement . Scroll to see content

DPR Bakal Panggil BPJS Kesehatan Buntut Kelas Layanan Diganti KRIS

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:46:00 WIB
DPR Bakal Panggil BPJS Kesehatan Buntut Kelas Layanan Diganti KRIS
DPR segera memanggil BPJS Kesehatan untuk meminta penjelasan terkait penghapusan kelas BPJS dan diganti menjadi KRIS. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru yang menghapus kelas pada layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kini, layanan perawatan ditetapkan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kebijakan baru ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Di mana berdasarkan Pasal 103B, KRIS diterapkan paling lambat pada 30 Juni 2025.

Pada Perpres yang ditandatangani pada 8 Mei 2024 itu, terdapat juga aturan mengenai penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut