Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gerindra Tentukan Sikap soal Ijazah Gibran usai Reses DPR, Dukung Pemakzulan?
Advertisement . Scroll to see content

DPR bakal Revisi UU PPP, Pembuatan Undang-Undang bakal Lebih Cepat

Selasa, 03 November 2026 - 14:02:00 WIB
DPR bakal Revisi UU PPP, Pembuatan Undang-Undang bakal Lebih Cepat
Gedung DPR (Dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana merevisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP). Nantinya, RUU PPP akan mengatur pembuatan UU melalui prosedur cepat.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Keahlian (BK) DPR, Bayu Dwi Anggono saat rapat Panja Penyusunan RUU Tentang PPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).

"Mengenai pembentukan UU melalui prosedur cepat, Bapak Ibu sekalian. Nah, di sini pembentukan UU melalui prosedur cepat itu adalah bagian dari prosedur pembentukan UU. Kita bagi dua: bisa melalui prosedur biasa atau prosedur cepat," ucap Bayu saat memaparkan hasil kajian RUU PPP.

Meski begitu, Bayu menyampaikan pembentukan UU melalui prosedur cepat ini perlu pembatasan. Pertama, RUU berkaitan dengan pengesahan perjanjian internasional tertentu yang memiliki urgensi untuk segera diberlakukan.

"Kedua, menindaklanjuti putusan MK yang memuat batas waktu perubahan atau penggantian UU. Ketiga, mengubah materi muatan UU secara terbatas; ini kalau perubahannya sedikit tentu dimungkinkan dengan cara cepat," ucap Bayu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut