DPR Heran Silfester Belum Dieksekusi: Publik Lihat Orang Dekat Jokowi Kebal Hukum
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas mengkritik keras Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hingga kini belum mengeksekusi vonis penjara terhadap relawan Joko Widodo (Jokowi), Silfester Matutina. Padahal, kasus fitnah yang menjerat Silfester tersebut telah inkrah dan tidak ada alasan hukum untuk menunda eksekusi.
Hasbiallah menilai, lambannya langkah Kejagung dapat merusak citra penegakan hukum di era Presiden Prabowo Subianto.
"Kalau kejaksaan tidak segera eksekusi tentu publik akan resah. Publik melihat Silfester ini orang dekat mantan Presiden Jokowi, kebal hukum, aparat tidak berani sentuh," ujarnya di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Dia mengingatkan, penundaan eksekusi ini menjadi preseden buruk karena memunculkan kesan pemerintah saat ini masih terpengaruh kekuasaan Jokowi.
"Menurut saya kejaksaan harus tegas lah. Jangan rusak citra kejaksaan yang sudah bagus selama ini. Karena semakin lama kasus ini tidak ada kejelasan, efek negatifnya juga semakin besar terhadap citra penegakan hukum dan pemerintahan Presiden Prabowo. Ini kekhawatiran saya," katanya.
Sebelumnya, Silfester mengaku telah berdamai dengan Jusuf Kalla (JK) terkait kasus fitnah yang membuatnya divonis 1,5 tahun penjara.
Dia mengklaim sudah menjalani proses hukum dan tidak memiliki tendensi pribadi terhadap JK.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga JK yang menyebut Silfester melakukan fitnah terkait tudingan korupsi dan intervensi Pilkada Jakarta 2017. Putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 287/K/Pid/2019 menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Silfester.
Editor: Reza Fajri