DPR Ingatkan Penyelenggara Pemilu untuk Tegas Atur Protokol Kesehatan
Politikus PAN itu menilai, sejauh ini aturan yang ada sudah tegas mengatur hal yang berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan. Adapun peraturan tersebut adalah PKPU Nomor 13 tahun 2020, Maklumat Kapolri, Surat Mendagri kepada para Kepala Daerah, dan UU Nomor 6/2018 Kekarantinaan Kesehatan.
“Semua aturan tersebut sudah mengakomodir aturan yang tegas serta menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam prosesi pilkada serentak 2020, sehingga saat ini Perppu belum dibutuhkan,” ujar legislator Dapil Sumatera Barat II itu.
Oleh karena itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menegaskan yang perlu diintensifkan adalah sinkronisasi dan koordinasi antara penyelenggara pilkada dengan segenap stakeholder agar dapat mencegah timbulnya berbagai pelanggaran di masa kampanye ini.
“Prinsipnya, siapa pun dimanapun dan kapan pun bagi yang tidak mengindahkan penegakan protokoler kesehatan harus dilakukan tindakan tegas,” katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq