DPR Kecam Kasus Korupsi Pakan Satwa Kebun Binatang Surabaya, Desak Usut Tuntas
"Korupsi uang pakan satwa adalah perbuatan yang sangat kejam karena yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga hak dasar satwa untuk mendapatkan makanan, perawatan kesehatan, dan lingkungan hidup yang layak.” ungkap Rajiv.
Menurut Rajiv, kondisi ini menunjukkan perkara tersebut tidak semata-mata memiliki dimensi kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian biologis, kesejahteraan satwa, dan konservasi yang nilainya tidak dapat dihitung hanya dengan rupiah.
Dia mengatakan, kebun binatang bukan sekadar tempat rekreasi atau badan usaha milik daerah, tetapi juga lembaga konservasi di luar habitat alami yang mengemban fungsi penyelamatan, serta pemeliharaan cadangan genetik.
Kendati demikian, Rajiv menuturkan dugaan pengurangan atau penyelewengan anggaran harus diusut dari perspektif pelanggaran kewajiban konservasi.
"Kasus KBS harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola seluruh lembaga konservasi di Indonesia. Lembaga konservasi harus dikelola dengan profesionalisme, integritas, transparansi anggaran, kompetensi sumber daya manusia, serta kepatuhan mutlak terhadap prinsip kesejahteraan satwa,” tutur Rajiv.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) Choirul Anwar sebagai tersangka korupsi anggaran sebesar Rp10,2 miliar periode 2016-2024.
Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026. Choirul diduga melakukan penggelembungan alias markup anggaran pakan satwa.
Editor: Rizky Agustian