DPR Minta Fenomena Umrah Backpaker Diatur Ketat, Jemaah Harus Terlindungi
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily, menegaskan bahwa umrah bukan wisata biasa, melainkan ibadah. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk tegas dan konsisten dalam menerapkan undang-undang apalagi terkait fenomena umrah backpaker.
Ace menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (19/3/2024). Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dipimpin oleh Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi.
"Fungsi PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) itu bukan hanya sekedar bisnis, tapi juga bagaimana melakukan bimbingan dan pembinaan, serta perlindungan terhadap para jemaah umrah tersebut," kata Ace, dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (19/3/2024).
Ace menyebut umrah memang hak setiap umat Islam. Namun, perlu ada aturan tegas agar umrah tidak disalahgunakan.
"Umrah itu tentu hak setiap orang, tapi yang perlu diperhatikan adalah bagaimana memastikan pelindungan, dan supaya tidak disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan yang justru bisa membuat perlindungan jemaah," katanya.