Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau
Advertisement . Scroll to see content

DPR Nilai Karut-marut DPT Pemilu 2019 karena Kesalahan Kemendagri

Selasa, 19 Maret 2019 - 21:00:00 WIB
DPR Nilai Karut-marut DPT Pemilu 2019 karena Kesalahan Kemendagri
Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

“Lalu di lapangan. Ini bagian dari bentuk kepedulian kami terhadap pemilu yang demokratis. Siapa yang diuntungkan? Pasangan 01 dan 02, para caleg, parpol, pemerintah, masyarakat,” tuturnya.

Riza mengajak kepada semua pihak untuk menyikapi sejumlah temuan itu dengan bijak, dengan memastikan data temuan tersebut. “Untuk segera kita pastikan apakah orangnya ada atau tidak. Yang bahaya kalau orangnya tidak ada. Harus dihilangkan dan dicoret. Kita tidak prasangka buruk,” ujarnya.

Bawaslu menilai KPU tidak maksimal saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2019, sehingga hari ini masih ada saja persoalan yang ditemukan dalam DPT. “Ada satu kesimpulan bahwa coklit yang dilakukan, ada kesalahan prosedur yang dilakukan KPU itu yang kami temukan,” kata anggota Bawaslu Rahmat Bagja.

Menurut dia, coklit yang tak maksimal ini menyebabkan munculnya berbagai masalah menjelang hari pemungutan suara, seperti DPT ganda atau masalah munculnya WNA pemilik e-KTP yang masuk dalam DPT. Bagja lantas mencontohkan kasus yang luput dari prosedur saat coklit.

“Misalkan, 101 WNA yang masuk ke DPT akhirnya terungkap, yang anehnya kami temukan makin banyak jumlahnya. 200 WNA masuk dalam DPT, yang banyak itu di Bali,” ungkap Bagja.

Selain itu, berdasarkan hasil kajian yang pernah dilakukan Bawaslu, ada sekitar 10 hingga 20 persen rumah penduduk yang tidak didatangi langsung oleh petugas coklit KPU. Padahal dalam aturannya, petugas coklit harus mendatangi setiap rumah agar masyarakat yang memiliki hak pilih bisa masuk dalam DPT.

“Permasalahan coklit yang tidak sepenuhnya dilakukan dengan cara mendatangkan rumah-rumah sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Bagja.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut