Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biaya Haji Turun Rp2 Juta, Segini yang Dibayar Jemaah
Advertisement . Scroll to see content

DPR Nyatakan PP 51/2023 tentang Pengupahan Tak Berlaku usai Putusan MK

Rabu, 06 November 2024 - 10:57:00 WIB
DPR Nyatakan PP 51/2023 tentang Pengupahan Tak Berlaku usai Putusan MK
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - DPR menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 terkait tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sudah tidak berlaku buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi UU Cipta Kerja. Keputusan itu usai akil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad beraudiensi dengan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli, Rabu (6/11/2024). 

"Intinya bahwa sesuai dengan putusan MK, bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku," ujar Dasco usai pertemuan.

Dasco menyampaikan, pemerintah dan DPR akan mengkaji ulang dan membahas penetapan upah minimum provinsi (UMP) agar elemen buruh dan pengusaha tak dirugikan. Langkah itu, kata dia, sekaligus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh beberapa waktu lalu.

"Menyikapi putusan MK mengenai upah dan lain-lain tadi sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji dan membahas dengan saksama bagaimana indeks upah buruh, supaya tidak ada yang dirugikan baik dari pengusaha maupun buruh," tutur dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut