Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Siak Bunuh Teman gegara Matikan Hotspot, Padahal Sudah Izinkan Istrinya Disetubuhi
Advertisement . Scroll to see content

DPR Nyatakan PP 51/2023 tentang Pengupahan Tak Berlaku usai Putusan MK

Rabu, 06 November 2024 - 10:57:00 WIB
DPR Nyatakan PP 51/2023 tentang Pengupahan Tak Berlaku usai Putusan MK
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Said Iqbal berterima kasih kepada Dasco yang telah memfasilitasi audiensi elemen buruh dengan pemerintah. Said pun menyatakan setuju dengan usulan Dasco yang membahas kembali penetapan UMP bersama pemerintah.

"Kami serikat buruh setuju dengan saran Pak Sufmi Dasco untuk membahas lebih hati-hati, lebih detail, lebih penuh keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan buruh sesuai arahan beliau tadi. Kami setuju," kata dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut