Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Penangkapan 5 Pengeroyok Pemuda hingga Tewas di Masjid Sibolga
Advertisement . Scroll to see content

Buruh Bersorak Sambut Keputusan MK yang Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Cipta Kerja

Jumat, 01 November 2024 - 12:54:00 WIB
Buruh Bersorak Sambut Keputusan MK yang Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Cipta Kerja
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ribuan buruh melakukan selebrasi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). 

Massa buruh yang berunjuk rasa di kawasan patung kuda, Jakarta, Kamis (31/10/2024), bersorak usai MK mengabulkan gugatan soal UU Ciptaker. Massa juga bersujud syukur usai MK mengabulkan gugatan soal aturan tenaga kerja asing di Indonesia. 

Sebelumnya, MK menggelar sidang putusan hasil uji materi UU Ciptaker. Uji materi dalam sidang ini dilakukan untuk mengkaji ulang kluster peraturan ketenagakerjaan yang dianggap merugikan pekerja. 

Diketahui uji materi terhadap UU Ciptaker ini diajukan oleh Partai Buruh yang menggugat sebanyak 93 petitum atau tuntutan, di antaranya adalah masuknya tenaga kerja asing, kontrak kerja, sistem kerja outsourcing, upah murah, pesangan rendah, dihapusnya beberapa cuti panjang, dan hak-hak pekerja wanita. 

Terkait hal itu, MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Ciptaker yang dimohonkan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut