Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mensesneg Ungkap Perpres Ojol Hampir Rampung, Tinggal Lengkapi Sejumlah Formula
Advertisement . Scroll to see content

DPR-Pemerintah Kembali Bahas Perpres Ojol, Puan: Sesegera Mungkin Diproses

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:55:00 WIB
DPR-Pemerintah Kembali Bahas Perpres Ojol, Puan: Sesegera Mungkin Diproses
Ketua DPR Puan Maharani. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan DPR kembali menggelar rapat bersama perwakilan pemerintah untuk membahas rancangan peraturan presiden (perpres) tentang ojek online (ojol). Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. 

"Saat ini, tadi Pak Dasco dan Pak Cucun sedang melakukan rapat koordinasi dengan perwakilan dari pemerintah terkait dengan (perpres) ojol tersebut," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam konferensi pers seusai rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Selasa (18/8/2026).

Puan menjelaskan, rapat tersebut membahas secara terperinci sejumlah regulasi yang akan dituangkan dalam rancangan perpres.

Menurutnya, pembahasan antara DPR dan pemerintah diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mengakomodasi kepentingan seluruh pihak terkait.

"Jadi sesegera mungkin jika kemudian sudah didapatkan hal-hal sesuai dengan keputusan yang terbaik tentu saja itu bisa segera diproses oleh pemerintah, ini sekarang lagi sedang melakukan rapat," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah hampir merampungkan seluruh substansi dalam perpres tentang ojol. Rapat koordinasi telah digelar untuk memfinalisasi aturan tersebut.

“Jadi ya kemarin kita rapat koordinasi kembali untuk memfinalisasi mengenai perpres ojol,” kata Prasetyo di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Menurut Prasetyo, pemerintah telah merumuskan seluruh substansi yang akan dimuat dalam perpres ojol. Namun, terdapat sejumlah formula yang masih perlu disesuaikan dengan perkembangan pola bisnis layanan transportasi.

“Namun memang ada beberapa formula karena ada update ya mengenai apa namanya pola bisnis terhadap jasa layanan transportasi yang kami mohon waktu,” ucapnya.

Meski masih terdapat formula yang dilengkapi, Prasetyo memastikan hal tersebut tidak akan mengubah substansi utama aturan. Penyempurnaan dilakukan agar implementasi kebijakan nantinya dapat mengantisipasi berbagai kondisi yang muncul di lapangan.

“Tapi itu tidak akan mengganggu secara substansi, hanya formulanya mau kita lengkapi supaya begitu nanti diterapkan tidak ada yang miss untuk beberapa apa namanya beberapa case karena pola bisnisnya kan ternyata setelah dipelajari banyak juga di situ polanya,” jelasnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut